KapolresHSU AKBP Afri Darmawan melalui Kapolsek Amuntai Utara Ipda Budi Aji membenarkan telah mengamankan tersangka. Ia dikenakan pasal tindak pidana pengancaman dan/atau membawa, memiliki atau menyimpan senjata tajam tanpa memiliki surat izin yang sah . BACA : Mengamuk, Pria Mabuk Digelandang Ke Mapolres Tabalong Peristiwatindak pidana pengancaman, pakai sajam disertai pengrusakan terungkap ketika Polres Bitung mengamankan tiga laki-laki NW (21), JA (16) dan IW (19). Polres Bitung melalui Team Resmob dibawah pimpinan Aipda Denny Papente alias Bang Jack, menangkan ketiga pelaku pada Jumat (20/7/2021) di dua tempat berbeda. Bahkansalah satu diantaranya mengambil sajam jenis parang mengamuk hendak membacok anggota. Melihat hal ini, anggota langsung menyelamatkan diri. "Setelah itu dibentuk tim untuk berkolaborasi dengan seluruh unit Reskrim jajaran Polsek mengungkap kasus tindak pidana pengancaman dengan kekerasan dengan senjata tajam ini,"ujar Kapolres. Makanyaberani berkata kasar dengan lantang," tambahnya. Dalam pemeriksaan terungkap, ternyata mereka adalah residivis untuk kasus curanmor di Banjarmasin. "TC ditetapkan sebagai tersangka. Sementara J dan D hanya saksi. Disangkakan pasal 335 KUHP tentang pengancaman dan pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Darurat untuk sajam. Diamalah ngomel-ngomel, sehingga saya emosi dan hilang kontrol," ujarnya. Selain kedua pelaku, polisi juga menyita barang bukti berupa senjata tajam jenis pedang, pisau, dan pakaian yang dikenakan kedua pelaku saat kejadian. Atas perbuatannya, kedua pelaku akan dijerat dengan Pasal 335 KUHP tentang pengancaman dengan ancaman pidana penjara Kekerasan dan aksi pengancaman dengan sajam terhadap jurnalis tidak diperkenankan," ujar Ketua PWI Bengkalis Alfisnardo, di Bengkalis Rabu, 11/08. "Tindakan pengancaman itu juga dapat dikenai Pasal 368 ayat (1) KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama sembilan tahun," ujarnya. Diberitakan sebelumnya, tiga wartawan Zul Azmi (Suaralira LjBAuM. BerandaKlinikPidanaPasal untuk Menjerat...PidanaPasal untuk Menjerat...PidanaKamis, 16 Agustus 2018Apa hukuman apabila terjadi pengancaman berniat menyakiti yang diancam bagi si pengancam walaupun belum terjadi? Dan bagaimana menjeratnya menjerat si pengancam dengan hukum apa?� Ketentuan pidana mengenai pengancaman diatur dalam Bab XXIII tentang Pemerasan dan Pengancaman Kitab Undang-Undang Hukum Pidana �KUHP�. Mengenai ancaman kekerasan diatur dalam Pasal 368 ayat 1 KUHP � Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, memaksa seorang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan untuk memberikan barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang itu atau orang lain, atau supaya membuat hutang maupun menghapuskan piutang, diancam karena pemerasan, dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun. � � Pasal 29 UU ITE Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mengirimkan Informasi elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang berisi ancaman kekerasan atau menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi. � Pasal 45B UU 19/2016 Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mengirimkan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang berisi ancaman kekerasan atau menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 empat tahun dan/atau denda paling banyak tujuh ratus lima puluh juta rupiah. � Penjelasan mengenai batasan lebih lanjut dapat Anda simak dalam ulasan di bawah ini. � Artikel di bawah ini adalah pemutakhiran dari artikel dengan judul sama yang dibuat oleh Kartika Febryanti dan Diana Kusumasari dan pertama kali dipublikasikan pada Sabtu, 14 Januari pidana mengenai pengancaman diatur dalam Bab XXIII tentang Pemerasan dan Pengancaman Kitab Undang-Undang Hukum Pidana “KUHP”. Mengenai ancaman kekerasan diatur dalam Pasal 368 ayat 1 KUHPBarang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, memaksa seorang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan untuk memberikan barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang itu atau orang lain, atau supaya membuat hutang maupun menghapuskan piutang, diancam karena pemerasan, dengan pidana penjara paling lama sembilan 29 UU ITESetiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mengirimkan Informasi elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang berisi ancaman kekerasan atau menakut-nakuti yang ditujukan secara 45B UU 19/2016Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mengirimkan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang berisi ancaman kekerasan atau menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 empat tahun dan/atau denda paling banyak tujuh ratus lima puluh juta rupiah.Penjelasan mengenai batasan lebih lanjut dapat Anda simak dalam ulasan di bawah Ketentuan pidana mengenai pengancaman diatur dalam Bab XXIII tentang Pemerasan dan Pengancaman Kitab Undang-Undang Hukum Pidana “KUHP”. Mengenai ancaman kekerasan diatur dalam Pasal 368 ayat 1 KUHPBarang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, memaksa seorang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan untuk memberikan barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang itu atau orang lain, atau supaya membuat hutang maupun menghapuskan piutang, diancam karena pemerasan, dengan pidana penjara paling lama sembilan Soesilo dalam bukunya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana KUHP Serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal hal. 256 menamakan perbuatan dalam Pasal 368 ayat 1 KUHP sebagai pemerasan dengan kekerasan yang mana pemerasnyaMemaksa orang lain;Untuk memberikan barang yang sama sekali atau sebagian termasuk kepunyaan orang itu sendiri atau kepunyaan orang lain, atau membuat utang atau menghapuskan piutang;Dengan maksud hendak menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan melawan hak;Memaksanya dengan memakai kekerasan atau ancaman kurang memahami tujuan dari ancaman yang Anda maksudkan, apakah semata-mata hanya untuk menyakiti atau terkait dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri dan bagaimana ancaman itu dilakukan. Jika ancaman tersebut memenuhi unsur-unsur dalam Pasal 368 ayat 1 KUHP maka pelaku dapat dikenakan pidana berdasarkan pasal itu, jika seseorang secara melawan hak memaksa orang lain untuk melakukan, tidak melakukan atau membiarkan sesuatu, dengan memakai kekerasan, atau dengan ancaman kekerasan, dapat dikenakan Pasal 335 ayat 1 KUHP atas pengaduan korban. Sesuai ketentuan ini, ancaman kekerasan meski belum terjadi kekerasan pun dapat dikenakan pasal 335 KUHP jika unsur adanya paksaan dan ancaman ini terpenuhi. Simak juga artikel MK Cabut Aturan Delik Perbuatan Tidak 29 UU ITESetiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mengirimkan Informasi elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang berisi ancaman kekerasan atau menakut-nakuti yang ditujukan secara 45B UU 19/2016Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mengirimkan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang berisi ancaman kekerasan atau menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 empat tahun dan/atau denda paling banyak tujuh ratus lima puluh juta rupiah.Dalam penjelasan Pasal 45B UU 19/2016, dijelaskan bahwa Ketentuan dalam Pasal ini termasuk juga di dalamnya perundungan di dunia siber cyber bullying yang mengandung unsur ancaman kekerasan atau menakut-nakuti dan mengakibatkan kekerasan fisik, psikis, dan/atau kerugian pelakunya tentu dapat diproses pidana, karena tidak disebutkan bahwa tindakan tersebut merupakan delik aduan, maka dapat dipahami bahwa ketentuan dalam Pasal 45B UU 19/2016 merupakan delik biasa, sehingga setiap orang dapat menyampaikan laporan kepada pihak Penyidik Pejabat Polisi Negara Republik Indonesia atau Penyidik Pegawai Negeri Sipil untuk dapat segera jawaban dari kami, semoga Soesilo. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana KUHP Serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal. Bogor Politeia, 1991Tags Mungkin masih banyak orang yang belum tahu betul tentang adanya aturan hukum menakuti orang dengan senjata tajam. Pasalnya, Anda bisa saja terancam hukuman berlapis karena melakukan pengancaman pada seseorang dengan menggunakan senjata seseorang yang melakukan pengancaman ini akan diproses oleh pihak kepolisian. Tercatat, ada dua jenis pasal yang bisa disangkakan kepada terduga pelaku. Pasal pertama yakni pengancaman dengan senjata Anda bisa saja terkena pasal Undang-Undang darurat tentang kepemilikan senjata tajam. Oleh karena itu, masyarakat sipil tidak diperbolehkan menggunakan senjata tajam untuk tindak kriminal, termasuk melakukan pengancaman pada orang lain apapun dari itu, Anda harus tahu betul bagaimana cara mengontrol emosi agar tidak berurusan dengan hukum. Sebab, ancaman pidana bagi seseorang yang menggunakan senjata tajam guna menakut-nakuti ini harus mendekam di sel tahanan cukup lama. Karena hakim memvonis terdakwa dengan pasal setiap orang dilarang menggunakan senjata tajam jenis apapun untuk mengancam maupun melukai seseorang. Pasalnya, ada beberapa pasal yang menyebutkan bahwa penggunaan senjata tajam akan dikenakan pasal dari itu, ini dia berbagai aturan hukum di Indonesia yang mengatur tentang penggunaan senjata tajam dan dijadikan alat untuk menakuti seseorang. Diantaranya adalah sebagai berikut pertama yakni tertuang pada Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951. Dalam Undang-Undang tersebut, seseorang yang memiliki, menyimpan, atau bahkan menggunakan senjata tajam tidak sesuai fungsinya akan dikenakan pasal penyidik dari kepolisian menemukan fakta bahwa senjata tajam akan digunakan untuk perbuatan kriminal, maka pelaku bisa saja dihukum penjara selama 10 tahun kurungan hukum menakuti orang dengan senjata tajam yang selanjutnya ini diatur dalam Undang-Undang Penganiayaan Pasal 351. Undang-Undang Penganiayaan Pasal 351 ini merupakan pasal yang menjerat pelaku pengancaman dan penganiayaan dengan senjata penjerat pelaku pengancaman ini menyebutkan bahwa seseorang yang melakukan pengancaman disertai dengan penganiayaan bisa saja terkena hukum pidana kurungan badan selama 2 tahun 8 kurungan pidana bisa saja lebih lama jika korban mengalami luka berat atau bahkan meninggal dunia. Maka dari itu, semua hukum pidana ini sesuai dengan aturan hukum yang berlaku di Pelaporan hingga Pelimpahan Berkas untuk Kasus Menakuti Orang dengan Senjata tajamApabila Anda sedang atau pernah diancam seseorang dengan menggunakan senjata tajam, maka Anda harus segera melaporkan pengancam pada pihak kepolisian. Untuk itu, Anda harus paham betul bagaimana prosedur pelaporan ke pihak kepolisian agar segera diusut pertama, segera kunjungi polsek terdekat. Kemudian, ceritakan kronologis kejadian pengancaman dengan menggunakan senjata tajam pada polisi. Lalu, sertakan bukti-bukti bahwa pelaku melakukan pengancaman pada kedua, pihak dari kepolisian akan mendalami motif terduga pelaku yang melakukan pengancaman pada korban. Pasalnya, perlu Anda ketahui bahwa ada ketentuan hukum membawa senjata tajam untuk perlindungan ketiga, pihak dari kepolisian akan memanggil korban dan saksi untuk dimintai keterangan lebih lanjut perihal kronologi kejadian perkara. Setelah polisi menemukan titik terang terhadap kasus pengancaman menggunakan senjata tajam, maka terduga pelaku akan dipanggil untuk pemeriksaan lebih pelaku akan diperiksa oleh penyidik dari kepolisian untuk menjelaskan kronologi kejadian. Hal ini tentu sesuai dengan aturan yang berlaku. Jika dinyatakan bersalah, maka pihak kepolisian akan melakukan penahanan maksimal 20 hari untuk penyelidikan lebih keempat, penyidik akan melengkapi berkas-berkas penuntutan hingga dinyatakan lengkap atau P21 kepada jaksa. Dan kemudian, jaksa akan menggelar persidangan di pengadilan umum. Setelah itu, hakim akan membacakan vonis terhadap pelaku merasa bahwa vonis yang diterima terlalu berat, maka tersangka dapat melakukan upaya banding hukum ke tingkat yang lebih tinggi. Apabila menerima vonis dari hakim, maka tersangka akan langsung ditahan sesuai dengan masa pengancaman dengan senjata tajam adalah salah satu upaya melawan hukum. Sebab, hal tersebut adalah salah satu faktor yang membuat Anda bisa dihukum penjara. Oleh karena itu, Anda harus tahu aturan hukum menakuti orang dengan senjata tajam akan berujung dengan vonis Pada Justika Mengenai Permasalahan TersebutAda aturan yang mengatur mengenai penggunaan senjata tajam untuk menakut-nakuti orang. Untuk itu, Anda bisa bertanya pada mitra advokat Justika yang berpengalaman lebih dari 5 tahun untuk membantu Anda melalui beberapa layanan berbayar berikutKonsultasi ChatKonsultasi hukum kini lebih mudah dan terjangkau hanya dengan Rp. saja menggunakan layanan Konsultasi Chat dari Justika. Anda hanya perlu ketik permasalahan hukum yang ingin ditanyakan pada kolom chat. Langkah selanjutnya Anda bisa melakukan pembayaran sesuai dengan instruksi yang tersedia. Kemudian sistem akan segera mencarikan konsultan hukum yang sesuai dengan permasalahan via TeleponDengan konsultasi via telepon, Anda akan mendapatkan kesempatan untuk berbicara dengan Mitra Konsultan Hukum secara mudah dan efektif melalui telepon selama 30 menit hanya dengan Rp. atau Rp. selama 60 menit sesuai pilihan Anda, untuk berdiskusi lebih detail mengenai permasalahan hukum yang Tatap MukaSementara melalui Konsultasi Tatap Muka, Anda akan mendapatkan layanan untuk bertemu dan berdiskusi langsung dengan Mitra Advokat Justika selama 2 jam hanya dengan Rp. saja dapat lebih apabila Mitra Advokat bersedia. Selama pertemuan, Anda dapat bercerita, mengajukan pertanyaan secara lebih bebas dan mendalam, termasuk menunjukan dokumen-dokumen yang informasi hukum yang ada di artikel ini disiapkan semata-mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum. Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan konsultan hukum berpengalaman dengan klik tombol konsultasi di bawah. Ada beberapa pasal penjerat pelaku pengancaman yang dilakukan oleh seseorang dengan senjata tajam. Sebab, ada beberapa sub-sub pasal yang dapat menjerat pelaku pengancaman dengan senjata tajam. Alhasil, pelaku pengancaman ini bisa saja dijerat pasal berlapis. Dengan begitu, Anda harus berpikir dua kali untuk melakukan pengancaman pada seseorang. Terlebih melakukan pengancaman dengan menggunakan senjata tajam. Bahkan, Anda bisa saja terancam hukuman pidana diatas 10 tahun penjara akibat melakukan pengancaman. Untuk itu, ketahui aturan hukum menakuti orang dengan senjata tajam agar Anda berpikir ulang untuk melakukan pengancaman terhadap seseorang. Selain diancam dengan hukuman pidana kurungan badan, pelaku juga dapat dikenakan hukuman denda atau ganti rugi kepada korban. Apabila pelaku tidak puas dengan putusan vonis dari hakim, maka tersangka dapat mengajukan banding ke tingkat pengadilan yang lebih tinggi. Tujuannya untuk mencari keringanan hukuman. Namun tetap saja, semua keputusan ada pada hakim yang memimpin jalannya persidangan. Dasar Pasal Penjerat Pelaku Pengancaman dengan Senjata Tajam Perlu Anda ketahui bahwa pengancaman dengan menggunakan senjata tajam bisa saja dijerat pasal berlapis. Sehingga, hukuman yang diterima oleh pelaku bisa saja mencapai puluhan tahun. Akan tetapi, pasal penjerat yang disangkakan oleh pelaku sesuai dengan perbuatan tersangka. Jadi, penyidik dapat menyimpulkan bahwa pasal pelapis akan disesuaikan dengan hasil interogasi. Dari hasil interogasi, kemudian jaksa akan menentukan pasal-pasal yang telah dilanggar oleh pelaku. Maka dari itu, ini dia pasal penjerat yang dapat disangkakan pada pelaku pengancaman dengan senjata tajam. Diantaranya adalah sebagai berikut ini. Pasal penjerat yang pertama adalah pasal 338 KUHP. Pasal ini berisi tentang seorang pelaku yang dinyatakan dengan sah dan sadar menghilangkan nyawa seseorang dengan menggunakan senjata tajam. Seseorang yang dengan sengaja melakukan tindakan melanggar pasal 338 KUHP akan diancam dengan kurungan pidana 15 tahun. Anda bisa saja dikenakan pasal berlapis sesuai dengan temuan investigasi yang dilakukan oleh penyidik kepolisian. Pasal penjerat pelaku pengancaman dengan senjata tajam selanjutnya adalah pasal 55 dan 56 KUHP. Kedua pasal ini memberikan sanksi bagi pelaku yang membantu upaya seseorang yang melakukan tindak pidana berat, seperti perampokan. Pelaku yang dengan sadar dan sah membantu pelaku utama untuk melakukan pengancaman dengan menggunakan senjata tajam guna menguasai harta korban akan dikenakan pasal 55 dan 56 KUHP. Masa kurungan bagi seseorang yang melanggar pasal 55 dan 56 KUHP ini sekitar 1/3 dari pidana pokok yang disangkakan kepada pelaku. Menghitung Masa Penahanan Pelaku Pengancaman Dibawah Umur Khusus untuk pelaku yang masih berusia dibawah umur, tentu ada penyesuaian khusus sesuai dengan umur pelaku. Memang, anak dibawah umur tidak dapat dilakukan pidana kurungan badan. Namun, penyidik dapat melakukan penahanan jika pelaku berusia diatas 14 tahun. Selain itu, hakim dapat memutuskan vonis penjara bagi pelaku yang berusia diatas 14 tahun jika tersangka dihukum kurungan diatas 7 tahun. Apabila tidak memenuhi kedua syarat tersebut, maka hakim akan mengajukan langkah diversi atau musyawarah. Tak perlu khawatir, sel penjara khusus anak ini tentu dipisah dengan tahanan dewasa. Hal ini bertujuan untuk melindungi psikologis dan mental anak meskipun dilakukan penahanan kurungan badan sesuai masa vonis. Lalu, tersangka yang masih dibawah umur ini juga dapat disangkakan dengan pasal yang menjerat pelaku pengancaman dengan senjata tajam jika penyidik berhasil membuktikan tuduhan dari korban. Namun, pihak penyidik juga harus mengetahui apa motif pelaku membawa senjata tajam. Sebab, hukum membawa senjata tajam untuk perlindungan diri akan menjadi bahan pertimbangan hakim yang memimpin sidang. Jadi, senjata tajam tidak serta merta dijadikan sebagai alat untuk menjerat seorang anak dibawah umur maupun orang dewasa dengan tindak pidana kriminal. Bisa saja seseorang membawa senjata tajam dan mempergunakannya untuk melindungi diri. selain itu, seseorang juta dapat menggunakan senjata tajam untuk menghindari tindak kejahatan atau menolong seseorang yang sedang berada dibawah ancaman. Maka dari itu, hakim akan menganalisa semua fakta-fakta di persidangan. Seseorang yang terbukti membawa senjata tajam untuk melakukan pengancaman terhadap seseorang dapat dilakukan penahanan pidana. Bahkan, ada beberapa tambahan pasal penjerat pelaku pengancaman sesuai dengan fakta-fakta di persidangan. Layanan Justika Untuk Membantu Masalah Pengancaman Dengan Senjata TajamSeseorang yang melakukan tindakan pengancaman menggunakan senjata tajam bisa dikenai pidana. Untuk itu Anda bisa bertanya pada mitra advokat Justika yang berpengalaman lebih dari 5 tahun. Jika Anda memiliki persoalan hukum yang ingin ditangani selain proses perubahan nama, Justika siap membantu dengan beberapa layanan berbayar berikutKonsultasi ChatKonsultasi hukum kini lebih mudah dan terjangkau hanya dengan Rp. saja menggunakan layanan Konsultasi Chat dari Justika. Anda hanya perlu ketik permasalahan hukum yang ingin ditanyakan pada kolom chat. Langkah selanjutnya Anda bisa melakukan pembayaran sesuai dengan instruksi yang tersedia. Kemudian sistem akan segera mencarikan konsultan hukum yang sesuai dengan permasalahan via TeleponDengan konsultasi via telepon, Anda akan mendapatkan kesempatan untuk berbicara dengan Mitra Konsultan Hukum secara mudah dan efektif melalui telepon selama 30 menit hanya dengan Rp. atau Rp. saja selama 60 menit sesuai pilihan Anda, untuk berdiskusi lebih detail mengenai permasalahan hukum yang Tatap MukaSementara melalui Konsultasi Tatap Muka, Anda akan mendapatkan layanan untuk bertemu dan berdiskusi langsung dengan Mitra Advokat Justika selama 2 jam hanya dengan Rp. saja dapat lebih apabila Mitra Advokat bersedia. Dengan biaya tersebut, Anda dapat bercerita, mengajukan pertanyaan secara lebih bebas dan mendalam, termasuk menunjukan dokumen-dokumen yang informasi hukum yang ada di artikel ini disiapkan semata-mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum. Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan konsultan hukum berpengalaman dengan klik tombol konsultasi di bawah. Petugas Kepolisian Polres Aceh Timur menunjukkan seorang tersangka kasus pemerasan dan penipuan di Mapolres Aceh Timur, Aceh, Kamis 23/7. Tersangka FZ diduga telah melakukan tindak kejahatan pemerasan dan penipuan terhadap pengusaha di Aceh Timur yang mengatasnamakan kelompok bersenjata api pinpinan Nurdin alias Din Minimi yang kini menjadi buronan Polda Aceh. ANTARA Tindak pidana pemerasan dan pengancaman dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana KUHP diatur pada Bab XXIII, Pasal 368 sampai dengan Pasal 371. Dalam KUHP, tindak pidana pemerasan ada yang dilakukan dengan ancaman kekerasan atau ancaman pencemaran nama baik. Pemerasan dalam KUHP diartikan sebagai perbuatan menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan atau bahkan ancaman pencemaran baik terhadap seseorang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain, agar orang tersebut memberikan barang miliknya, atau juga agar menghapuskan piutang. Perbuatan pemerasan dengan ancaman kekerasan tersebut, sebagaimana diatur Pasal 368 ayat 1 KUHP diancam pidana penjara paling lama sembilan tahun. Sedangkan pemerasan dengan ancaman pencemaran nama baik diancam pidana penjara paling lama empat tahun. Pencemaran nama baik sendiri, bisa dilihat kembali ketentuan Pasal 310 KUHP. Selain itu, perlu diingat, bahwa tindak pidana ini merupakan delik aduan, artinya tindak pidana pemerasan ini harus diadukan oleh orang yang merasa dirugikan kepada polisi. Jika tidak ada pengaduan maka polisi tidak bisa menindak pelakunya. Selengkapnya ketentuan mengenai pengancaman di KUHP berbunyi, sebagai berikut Pasal 3681 Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, memaksa seorang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan untuk memberikan barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang itu atau orang lain, atau supaya membuat hutang maupun menghapuskan piutang, diancam karena pemerasan dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun. 2 Ketentuan pasal 365 ayat kedua, ketiga, dan keempat berlaku bagi kejahatan ini. Pasal 3691 Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum. dengan ancaman pencemaran baik dengan lisan maupun tulisan, atau dengan ancaman akan membuka rahasia, memaksa seorang supaya memberikan barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang itu atau orang lain. atau supaya membuat hutang atau menghapuskan piutang, diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun. 2 Kejahatan ini tidak dituntut kecuali atas pengaduan orang yang terkena kejahatan. HARIANDI LAW OFFICE BACA JUGA Apa itu Bank Digital dan Bagaimana Aturan MainnyaAturan Hukum Pengangkatan AnakPasal-Pasal Tentang Akses IlegalAturan Hukum Gelar, Tanda Jasa dan Tanda KehormatanPerjanjian Layanan Pinjaman OnlinePasal Pidana Penimbunan Obat Terapi Covid-19Pasal Pidana Lalai Mengemudikan Kendaraan Bermotor BANJARBARU – Pelaku berinisial RF 21 yang melakukan tindak pidana pengancaman terhadap seorang ASN berprofesi guru di SMPN 15 SMPN 15 Kelurahan Syamsudin Noor Landasan Ulin ternyata punya motif tersendiri. Alasannya karena marah akibat kebijakan dari guru tersebut. Dari hasil interogasi pihak Polsek Banjarbaru Barat terhadap pelaku yang sudah diamankan. Diketahui ternyata marahnya pelaku berawal dari aturan yang tidak membolehkan siswa berbelanja keluar lingkungan sekolah. “Pelaku ini pedagang es di depan sekolah. Dia marah karena siswa tidak boleh keluar sekolah dan pintu pagar ditutup. Alhasil dia melakukan pengancaman kepada guru agar pagar bisa dibuka saat jam istirahat tiba,” terang Kapolres Banjarbaru, AKBP Kelana Jaya melalui Kapolsek Banjarbaru Barat, Kompol Syaiful Bob. Lalu disebutkan juga bahwa sebelum peristiwa pengancaman terjadi. Pelaku menemui korban di dalam sekolah. “Ia mengajak korban keluar dengan dalih mau berbicara. Ternyata sesampainya di depan pagar, pelaku langsung mengeluarkan sajam jenis belati dari pinggangnya dan mengayunkannya ke hadapan korban,” cerita Bob. Beruntung katanya saat itu seorang saksi menjatuhkan sajam tersebut dari pelaku. “Ada seorang pria saksi berlari ke arah kejadian dan memegang tangan pelaku hingga sajam tersebut jatuh. Setelah itu korban dan saksi masuk ke sekolah dan pelaku kabur,” ungkapnya. Kejadian ini dilaporkan ke Mapolsek. Anggota polisi lamgsung bergerak mengamankan pelaku. Di kediaman di amankan barang bukti berupa sajam yang digunakannya untuk mengancam korban. “Kita amankan berupa pisau jenis belati panjang 27 cm lengkap dengan kumpang berwarna hitam. Pelaku sendiri disangkakan dijerat pasal 335 Ayat 1 KUHP Sub Pasal 2 UU Darurat No 12 Tahun 1951 tentang tindak pidana pengancaman,” tuntas Bob. rvn/ema

pasal pengancaman dengan sajam